Hukum Bunga Bank Tidak Haram

Sebut saja IjtimaUlama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2003 mereka telah menfatwakan bahwa pemberian bunga hukumnya haram baik di lakukan oleh Bank AsuransiPengadilan dan Lembaga Keuangan lainnya maupun individu.
Hukum bunga bank tidak haram. Boleh kerena bunga bank tidak dipersamakan dengan riba. Sebagaimana perbedaan pendapat yang terjadi di lingkungan Nahdlatul Ulama di lingkungan ulam kontemporer juga terdapat perbedaan pendapat mengenai bunga bank konvensional identik dengan riba dan hukumnya haram atau tidak. Segala sesuatu yang haram tidak boleh dimiliki dan wajib disedekahkan sebagaimana dikatakan para ulama muhaqqiq ahli tahqiq.
Riba jelas haram dan termasuk dosa besar. Kedua mereka yang menganggap bunga bank itu bukan riba sehingga mereka tidak mengharamkan bunga dan membolehkan bermuamalat dengan bank konvensional. Hukum Bunga Bank Konvensional Perspektif Ulama Kontemporer.
Di Mesir sebagai gudangnya para ulama dan ilmu syariah ternyata para ulama senior pun tidak sepakat atas hukum bunga bank ada yang mengharamkan dan ada yang tidak mengharamkan. Bunga Bank Belum Tentu Haram Ibtimes Id Hukum Peminjam Uang Riba. Adapun hasil keputusannya sebagai berikut.
Saudaraku yang dimulikan Allah SWT seperti yang kita ketahui bunga bank adalah tergolong riba dan hukum riba sudah jelas yaitu haram QS. Kan bank itu memakai sistem bunga. Berpendapat bahwa bunga bank tidak boleh haram sementara kedua sebagian ulama diantaranya Abdullah Yusuf Ali dan Muhammad Asad berpendapat bahwa bunga yang diharamkan adalah riba yang berlipat ganda tidak wajar sementara bunga yang tidak berlipat ganda boleh termasuk dalam kategori ini bunga bank yang dipraktekkan pada saat ini.
Mohon penjelasan ustadz terkait dengan haramnya bunga bank. Tidak halal baginya dan tidak boleh ia mengambil bunga bank serta tidaklah memadai jika ia menzakati harta yang ia simpan di bank. Kayak bunga bank tadi.
Karena ketika buku itu ditulis bank-bank konvensional seperti sekarang belum ada. Perbedaannya hanyalah dalam mengartikan bunga bank metodologi dalam menentukan materi kerjanya yang satu halal dan yang satu haram Yusuf Qardhawi mengharamkan bunga bank baik berlipat ganda maupun tidak sedangkan Fazlur Rahman mengharamkan bunga bank yang berlipat ganda dan menghalalkan bunga bank yang tidak berlipat ganda. Bank dengan sistem riba hukumnya.